Sabtu, 17 Agustus 2013

SISTEM PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

• Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat, paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.

• Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas, dan perang revolusioner.

• Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas. Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan


KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
 Komponen utama                            : "Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan  tugas pertahanan.
 Komponen cadangan                       : "Komponen cadangan" adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui  Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
 Komponen pendukung                    : "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat Dimobilisasi  dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta sarana dan prasarana    nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
 Para militer
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang



Operasi Gabungan TNI Saat ini Departemen Pertahanan tengah menetapkan kebijakan pembangunan kekuatan. Dengan memfokuskan pengembangan dan pembangunan kekuatan pada TNI AL dan TNI AU serta melaksanakan pemantapan kemampuan TNI AD, setidaknya arah pembangunan kekuatan militer nantinya akan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang. Namun tetap perlu diwaspadai bahwa masih banyak kendala yang akan dihadapi. 
Selain faktor ekonomi, belum adanya strategi nasional sebagai acuan dalam menyusun strategi pertahanan jelas menjadi masalah dalam penyusunan strategi dan taktik operasi di masing-masing angkatan. Akibatnya, keandalan TNI secara operasional menjadi dipertanyakan, seperti apakah kekuatan dan kemampuan TNI yang diinginkan, bagaimanakah strategi pertahanan yang akan diterapkan apabila Indonesia mendapatkan serangan militer dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan oleh ketiga matra TNI, apakah strategi dan taktik yang dimiliki oleh ketiga angkatan sudah saling menunjang satu sama lainnya? Semua pertanyaan itu masih menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini berbagai pihak terkait masih cenderung berjalan sendiri-sendiri, seperti program pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang masih dapat dikatakan belum berorientasi pada pelaksanaan operasi gabungan TNI.
Pada level strategi, permasalahan dapat dilihat pada dokumen strategi yang disusun oleh masing-masing angkatan. Di lingkup TNI AL misalnya, telah disusun Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang kemudian disempurnakan menjadi Strategi Pertahanan Maritim Indonesia (SPMI). Dalam keduanya dinyatakan bahwa operasi tempur yang dilaksanakan oleh TNI AL akan membutuhkan dukungan dari TNI AU, namun apakah TNI AU juga sudah mengadopsi SPLN ataupun SPMI kedalam strategi yang diterapkannya? Kata kuncinya adalah dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan di dalam tubuh TNI terhadap bentuk strategi pertahanan, karena belum terciptanya hal demikian membuat program pembangunan kekuatan angkatan yang terkesan berjalan secara sendiri-sendiri merupakan kewajaran.

Sementara di tingkat operasi, permasalahan dapat dilihat pada aplikasi operasi gabungan TNI, misalnya pelaksanaan Operasi Amfibi (Opsfib). Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, pada saat melaksanakan Opsfib proyeksi kekuatan dari laut ke darat dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Gerakan Kapal Ke pantai (GKK) Lintas Permukaan dan GKK Lintas Heli. Dengan kondisi pantai di wilayah Nusantara yang demikian beragam, tidak semuanya sesuai untuk melaksanakan GKK Lintas Permukaan, sehingga kemampuan untuk melaksanakan GKK Lintas Heli juga perlu untuk diperhatikan. 
Namun hingga kini kemampuan tersebut masih belum dapat diandalkan, hal ini diketahui karena TNI AL belum memiliki platform pengangkut heli dalam jumlah yang memadai sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, jenis heli yang sesuaipun masih perlu dipertanyakan. Masalah lain adalah, tidak semua kapal angkut jenis landing ship tank (LST) yang dimiliki oleh TNI AL dapat mengangkut kendaraan tempur (tank) yang dimiliki oleh Korps Marinir maupun TNI AD. Semua ini terjadi karena dalam proses pengadaan alutsista belum berorientasi pada satu strategi pertahanan negara yang disepakati, sehingga wajar apabila banyak ditemui permasalahan dalam aplikasi tingkat operasi di lapangan. 
Dengan memperhatikan contoh-contoh tersebut, perlu disadari bersama bahwa tugas bangsa ini masih sangat banyak. Bahkan sebagai generasi penerus kita juga harus menyadari bahwa ini akan menjadi tugas berat bagi kita semua, generasi muda yang terdiri dari berbagai golongan, baik militer maupun non militer. Kita harus mulai meninggalkan ego sektoral yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang membudaya, dan beralih untuk membiasakan budaya kerja yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Sebagai bangsa, Indonesia masih memerlukan strategi nasional yang akan membimbing mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun TNI sebagai komponen utama pertahanan, memerlukan acuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu didorong untuk segera menyusun suatu strategi nasional yang menjadi kesepakatan semua komponen bangsa, yang oleh Departemen Pertahanan (bekerjasama dengan TNI) akan diterjemahkan menjadi suatu strategi pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis negara dengan melibatkan segenap instrumen kekuatan nasional. Sehingga pada gilirannya nanti, masing-masing angkatan akan dapat menjadikan strategi pertahanan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kekuatan dan penyusunan doktrin pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Tentunya dengan tetap mengingat bahwa semua ini hanya akan dapat terwujud apabila aspek lainnya seperti politik, hubungan luar negeri maupun ekonomi juga berjalan secara terpadu

2 komentar: