Sabtu, 03 November 2012

Konsitusi yang berlaku di Indonesia

Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia 
apa itu konstitusi ?

*Menurut maknanya : “ Konstitusi adalah dasar susunan badan politik yang bernama negara”.  Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
 
*Pengertian arti luas : Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Constitunelle). Hukum Dasar ada 2 yaitu “Hukum Dasar yang tertulis (UUD) dan Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi)
*Pengertian sempit :” Konstitusi berarti piagam dasar atau Undang – undang Dasar (Loi Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan – peraturan dasar negara.  Di Indonesia contohnya adalah UUD 1945
PERANAN KONSTITUSI
*SEBAGAI SARANA  / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.
Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di indonesia ?
NAMA KONSTITUSI
MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (Periode i)
18 – 8 – 1945 s/D 27 – 12 - 1949
Konstitusi ris
27 – 12 - 1949 s/d 17 – 8 - 1950
Uuds 1950
17 – 8 – 1950 s/d 5 – 7 - 1959
Uud 1945 (Orde lama)
5 – 7 – 1959 s/d 12 – 3 - 1966
Uud 1945 (orde baru)
12 – 3 – 1966 s/d 19 – 10 - 1999
Uud 1945 hasil amandemen (reformasi)
19 – 10 – 1999 s/d sekarang
MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (PERIODE I)
 18 – 8 – 1945 S/D 27 – 12 – 1949)
1.BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG PPKI 18 – 8 – 1945.
2.NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan penjelasan (dimuat dalam berita ri no.7 th.1945)
3.Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.
4.Belum dapat dilaksanakan dengan baik (sistem pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr dan Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk), karena segala daya dan upaya dikerahkan untuk membela dan mempertahankan negara yang baru merdeka.   Belaku aturan peralihan pasal iv (sebelum mpr,dpr dan dpa dibentuk menurut uud ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional)  memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada presiden.
5.Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil presiden no.x untuk membatasi kekuasaan presiden (usul knip) sehingga knip berperan sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)
6.Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah tentang pembentukan partai politik sebagai sarana demokrasi.
7.Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan adanya perubahan sistem kabinet presidensiil menjadi sistem kabinet parlementer.usul disetujui presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945
8.Bentuk negara : kesatuan (ps.1 ayat 1 Uud 1945:” negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik)
9.bentuk pemerintahan : republik. Dasar hukumnya ps. 1 ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945.
10.Pembagian kekuasaan :dibagi menjadi 3 (trias politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan uu dipegang oleh presiden dan dpr), kekuasaan esekutif (melaksanakan uu / pemerintahan dipegang oleh presiden), dan kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh badan peradilan)
Sistem pemerintahan : sistem kabinet presidensiil (para menteri bertanggung jawab kepada Presiden). Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi sistem kabinet parlementer (para menteri bertanggung jawab kepada parlemen). Akibatnya sering terjadi adanya pergantian kabinet.

12.Alat – alat kelengkapan negara yang ada :
  1).knip (pengganti mpr dan dpr)
  2).presiden
  3).WAKIL PRESIDEN
  4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
 
MASA BERLAKUNYA
konstitusi ris  
 (27 - 12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950)

 Bentuk negara : negara serikat / federal 
Bentuk pemerintahan : republik
Pembagian kekuasaan : dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah agung indonesia).

 
Sistem pemerintahan : parlementer 
6.Alat – alat kelengkapan negara yang ada:
  1).presiden.
  2).menteri - menteri
  3).senat
  4).dewan perwakilan rakyat
  5).mahkamah agung indonesia
  6).dewan pengawa keuangan (dpk)
  
MASA BERLAKUNYA
konstitusi uuds 1950  
 (17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959)
Bentuk negara : negara kesatuan  
Bentuk pemerintahan : republik  Pembagian kekuasaan :dibagi 3 yaitu legislatif, esekutif dan yudikatif 
Sistem pemerintahan : sistem kabinet parlementer  
Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet yaitu:

No.
Nama Kabinet
Periode
1.
Kabinet Natsir
6-9-1950 s/d 27-4-1951
2.
Kabinet Sukiman
27-4-1951 s/d 3-4-1952
3.
Kabinet Wilopo
3-4-1952 s/d 1-8-1953
4.
Kabinet Ali Sastroamijoyo
1-8-1953 s/d 12-8-1955
5.
Kabinet Burhanudin Harahap
12-8-1955 s/d 24-3-1956
6.
Kabinet Ali Sastroamijoyo
24-3-1956 s/d 9-4-1957
7.
Kabinet Djuanda
9-4-1957 s/d 10-7-1959
 

11.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU :
  1).PRESIDEN
  2).DEWAN MENTERI
  3).DPR
  4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA
  6).KONSTITUANTE
 
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde lama)  
 (5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966)


Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik.
Sistem pemerintahan : sistem pemerintahan demokrasi 
Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde lama diantaranya :
  1).Penyimpangan ideologi: konsepsi   pancasila berubah menjadi konsepsi   nasakom.
  2).Pengangkatan ir.soekarno sebagai   presiden   seumur hidup oleh mprs (tap   mprs no. Iii /   mprs / 1963).
  3).pembubaran dpr oleh presiden (1960) karena   tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh   presiden.
7.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU:
  1).MPRS
  2).DPR-GR
  3).PRESIDEN
  4).DPAS
  5).DPK
  6).MA
8.SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN KABINET YAITU:
No.
Nama Kabinet
Periode
1.
Kabiet Kerja I
20-7-1959 s/d 18-2-1960
2.
Kabinet Kerja II
18-2-1960 s/d 13-11-1963
3.
Kabinet Kerja III
13-11-1963 s/d 27-8-1964
4.
Kabinet Dwikora
27-8-1964 s/d 25-7-1966
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde BARU)  
 (11 – 3 - 1966 S/D 21 – 5 - 1998)
BENTUK NEGARA : KESATUAN.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.  
5.PERISTIWA YANG TERJADI 
SELAMA ORDE BARU :
*ORDE BARU BERUSAHA UNTUK 
MELAKUKAN LANGKAH KOREKSI 
SECARA KONSTITUSIONAL 
(MELALUI SIDANG – SIDANG 
MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA 
PENYIMPANGAN YANG TERJADI 
SELAMA ORDE LAMA. 
*LEMBAGA NEGARA 
DILETAKKAN PADA FUNGSI 
SEBAGAIMANA MESTINYA 
(TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966.
*TELAH DILAKSANAKAN 
PEMILIHAN UMUM SECARA 
LUBER BEBERAPA KALI (1971, 
1977, 1982, 1987, 1992, 1997)UNTUK 
MEMILIH DPR DAN 
MEMBANTUK MPR.
*PENARIKAN KEMBALI 
KEBIJAKAN PENGANGKATAN 
PRESIDEN SEUMUR HIDUP (TAP 
MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)
TERJADI PENYEDERHANAAN 
KEPARTAIAN (TAP MPRS NO. 
XXII / MPRS / 1966).
*TERJADI PEMBUBARAN 
PA(PKI) DAN DINYATAKAN 
SEBAGAI ORGANISASI 
TERLARANGDI SELURUH 
NKRI (TAP MPRS NO. 25 / 
MPRS / 1966).
*TERLAKSANANYA 
MEKANISME 
KEPEMIMPINAN NASIONAL 
LIMA TAHUNAN.
*LEMBAGA TERTINGGI DAN 
TINGGI NEGARA 
TERBENTUK 
SESUAI DENGAN UUD 1945.
*MELAKSANAKAN TUGAS 
DAN FUNGSINYA SESUAI 
DENGAN UUD 1945.
*PRESIDENSIIL TELAH 
BERJALAN DENGAN BAIK.
*PRESIDEN BERFUNGSI 
SEBAGAI KEPALA NEGARA 
JUGA SEBAGAI KEPALA 
PEMERINTAHAN.
 
 
*MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG SEMAKIN MELUAS
*MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI).
 
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
  1).mpr
  2).dpr
  3).presiden
  4).dpa
  5).bpk
  6).ma
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde REFORMASI)  
 (21 – 5 - 1998 S/D SEKARANG)
2.BENTUK NEGARA : KESATUAN.
3.BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK.
4.SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.  
*TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4 KALI YAITU:
 
AMANDEMEN KE
FORUM
PELAKSANAAN
I
SIDANG UMUM
14 S/D 21 OKTOBER 1999
II
SIDANG TAHUNAN
7 S/D 18 AGUSTUS 2000
III
SIDANG TAHUNAN
1 S/D 9 NOPEMBER 2001
IV
SIDANG TAHUNAN
1 S/D 14 AGUSTUS 2002
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
  
 1).mpr
   
2).dpr
  
 3).dpd
   
4).presiden
   
5).bpk
   
6).ma
  
 7).ky (komisi yudisial)
   
8).MK(mahkamah 

konstitusi)
   
9).kpu (komisi pemilihan 

umum)
   
10).bank sentral

Amandemen
 

uud 1945 

1.Apa amandemen itu ?
   
amandemen adalah upaya yang 

dilakukan untuk mengadakan 
perubahan terhadap suatu aturan / 
ketentuan yang sudah ada 
sehingga menjadi lebih lengkap / 
baik.
2.Mengapa diadakan amandemen 
terhadap uud 1945 ?
  untuk memenuhi tuntutan 
reformasi, dan mewujudkan 
kehidupan berbangsa yang lebih 
demokratis dengan 
menyempunrnakan aturan dasar 
dalam bernegara sekaligus untuk 
memantapkan usaha pencapaian cita 
– cita proklamasi 17 agustus 19
45 sebagaimana tertuang dalam 
pembukaan uud 1945.


5.Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ?
  berbagai aturan dasar diantaranya :
  1).Tatanan kenegaraan.
  2).Kedaulatan rakyat.
  3).Hak asasi manusia.
  4).Pembagian kekuasaan.
  5).Kesejahtraan sosial.
  6).Eksistensi negara demokrasi dan   negara hukum.
  7). Hal lain sesuai dengan   perkembangan aspirasi dan   kebutuhan bangsa.

6.Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga negara ?
  1).disiplin : menjunjung tinggi hukum / patuh.
  2).tidak egois : mendahulukan kepentingan umum.
  3).kooperatif : menjalin kerjasama untuk menegakkan   kebenaran dan keadilan.
  4).taat asas : memiliki kesadaran yang tinggi akan   perlunya aturan dan tidak menang sendiri.
  5).DEMOKRATIS : SELALU MENYEIMBANGKAN ANTARA HAK DAN   KEWAJIBAN.
  6).TERTIP : BIASA BERBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN.
  7).KOMITMEN : BERUSAHA MENGHARGAI PERJANJIAN YANG   SUDAH DIBUAT.
  8). INISIAtif : suka memberikan alternatif pemecahan   masalah.
  9).berpandangan kedepan : menyenangi kemajuan dan   pembaharuan.
  10).proaktif : tanggap dan peduli terhadap lingkungan   dan peraturan yang berlaku.
 
 
 
 
  
 
 
   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar