apa itu konstitusi ?
Menurut maknanya : “ Konstitusi adalah
dasar susunan badan politik yang bernama negara”. Konstitusi
menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Pengertian arti luas : “ Konstitusi
berarti keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit
Constitunelle). Hukum Dasar ada 2 yaitu “Hukum Dasar yang
tertulis (UUD) dan Hukum Dasar yang
tidak tertulis (Konvensi)
Pengertian sempit :” Konstitusi berarti piagam
dasar atau Undang – undang Dasar (Loi Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai
peraturan – peraturan dasar negara. Di
Indonesia contohnya adalah UUD 1945
PERANAN KONSTITUSI
SEBAGAI SARANA / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN
SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.
Konstitusi
apa saja yang pernah berlaku di indonesia ?
NAMA KONSTITUSI
|
MASA BERLAKUNYA
|
UUD 1945 (Periode i)
|
18 – 8 – 1945 s/D 27 – 12 - 1949
|
Konstitusi ris
|
27 – 12 - 1949 s/d 17 – 8 - 1950
|
Uuds 1950
|
17 – 8 – 1950 s/d 5 – 7 - 1959
|
Uud 1945 (Orde lama)
|
5 – 7 – 1959 s/d 12 – 3 - 1966
|
Uud 1945 (orde baru)
|
12 – 3 – 1966 s/d 19 – 10 - 1999
|
Uud 1945 hasil amandemen
(reformasi)
|
19 – 10 – 1999 s/d sekarang
|
UUD 1945 (PERIODE I)
18 – 8 – 1945 S/D 27 – 12 – 1949)
1.BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG PPKI
18 – 8 – 1945.
2.NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI TERDIRI
DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan penjelasan (dimuat dalam berita ri
no.7 th.1945)
3.Sifatnya masih sementara : karena belum
dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping
karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan
dengan tergesa-gesa.
4.Belum dapat dilaksanakan dengan baik
(sistem pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr
dan Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk), karena
segala daya dan upaya dikerahkan untuk membela dan mempertahankan negara yang
baru merdeka. Belaku aturan peralihan
pasal iv (sebelum mpr,dpr dan dpa
dibentuk menurut uud ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional) memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada
presiden.
5.Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil
presiden no.x untuk membatasi kekuasaan presiden (usul knip) sehingga knip
berperan sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)
6.Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat
pemerintah tentang pembentukan partai politik sebagai sarana demokrasi.
7.Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan adanya
perubahan sistem kabinet presidensiil menjadi sistem kabinet parlementer.usul
disetujui presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945
8.Bentuk negara : kesatuan (ps.1 ayat
1 Uud 1945:” negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik)
9.bentuk pemerintahan : republik. Dasar hukumnya ps. 1
ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945.
10.Pembagian kekuasaan :dibagi menjadi 3 (trias
politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan uu dipegang oleh presiden
dan dpr), kekuasaan esekutif (melaksanakan uu / pemerintahan dipegang oleh
presiden), dan kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh badan peradilan)
Sistem pemerintahan : sistem kabinet
presidensiil (para menteri bertanggung jawab kepada Presiden). Setelah
dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi
sistem kabinet parlementer (para menteri bertanggung jawab kepada parlemen).
Akibatnya sering terjadi adanya pergantian kabinet.
12.Alat – alat kelengkapan negara yang
ada :
1).knip
(pengganti mpr dan dpr)
2).presiden
3).WAKIL
PRESIDEN
4).DPK(DEWAN
PENGAWAS KEUANGAN)
5).MAHKAMAH
AGUNG INDONESIA
MASA
BERLAKUNYA
konstitusi ris
(27 - 12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950)
Bentuk negara : negara serikat / federal
Bentuk pemerintahan : republik
Pembagian kekuasaan : dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah agung indonesia).
konstitusi ris
(27 - 12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950)
Bentuk negara : negara serikat / federal
Bentuk pemerintahan : republik
Pembagian kekuasaan : dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah agung indonesia).
Sistem pemerintahan : parlementer
6.Alat – alat kelengkapan negara yang ada:
1).presiden.
2).menteri
- menteri
3).senat
4).dewan
perwakilan rakyat
5).mahkamah
agung indonesia
6).dewan
pengawa keuangan (dpk)
MASA BERLAKUNYA
konstitusi uuds 1950
(17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959)
konstitusi uuds 1950
(17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959)
Bentuk negara : negara kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik Pembagian kekuasaan :dibagi 3 yaitu legislatif,
esekutif dan yudikatif
Sistem pemerintahan : sistem kabinet parlementer
Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet yaitu:
Sistem pemerintahan : sistem kabinet parlementer
Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet yaitu:
No.
|
Nama Kabinet
|
Periode
|
1.
|
Kabinet Natsir
|
6-9-1950 s/d 27-4-1951
|
2.
|
Kabinet Sukiman
|
27-4-1951 s/d 3-4-1952
|
3.
|
Kabinet Wilopo
|
3-4-1952 s/d 1-8-1953
|
4.
|
Kabinet Ali Sastroamijoyo
|
1-8-1953 s/d 12-8-1955
|
5.
|
Kabinet Burhanudin Harahap
|
12-8-1955 s/d 24-3-1956
|
6.
|
Kabinet Ali Sastroamijoyo
|
24-3-1956 s/d 9-4-1957
|
7.
|
Kabinet Djuanda
|
9-4-1957 s/d 10-7-1959
|
11.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU :
1).PRESIDEN
2).DEWAN
MENTERI
3).DPR
4).DPK(DEWAN
PENGAWAS KEUANGAN)
5).MEHKAMAH
AGUNG INDONESIA
6).KONSTITUANTE
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde lama)
(5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966)
uud 1945 (orde lama)
(5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966)
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik.
Sistem
pemerintahan : sistem
pemerintahan demokrasi
Telah terjadi banyak
penyimpangan selama orde lama diantaranya :
1).Penyimpangan ideologi: konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom.
2).Pengangkatan ir.soekarno
sebagai presiden seumur hidup oleh mprs (tap mprs
no. Iii / mprs / 1963).
3).pembubaran dpr oleh
presiden (1960) karena tidak menyetujui
rapbn yang diajukan oleh presiden.
7.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU:
1).MPRS
2).DPR-GR
3).PRESIDEN
4).DPAS
5).DPK
6).MA
8.SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN
KABINET YAITU:
No.
|
Nama Kabinet
|
Periode
|
1.
|
Kabiet Kerja I
|
20-7-1959 s/d 18-2-1960
|
2.
|
Kabinet Kerja II
|
18-2-1960 s/d 13-11-1963
|
3.
|
Kabinet Kerja III
|
13-11-1963 s/d 27-8-1964
|
4.
|
Kabinet Dwikora
|
27-8-1964 s/d 25-7-1966
|
uud 1945 (orde BARU)
(11 – 3 - 1966 S/D 21 – 5 - 1998)
BENTUK NEGARA : KESATUAN.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.
5.PERISTIWA YANG TERJADI
SELAMA ORDE
BARU :
ORDE BARU BERUSAHA UNTUK
MELAKUKAN LANGKAH KOREKSI
SECARA KONSTITUSIONAL
(MELALUI SIDANG – SIDANG
MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA
PENYIMPANGAN YANG TERJADI
SELAMA ORDE LAMA.
LEMBAGA NEGARA
DILETAKKAN PADA
FUNGSI
SEBAGAIMANA MESTINYA
(TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966.
TELAH DILAKSANAKAN
PEMILIHAN UMUM SECARA
LUBER
BEBERAPA KALI (1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997)UNTUK
MEMILIH DPR DAN
MEMBANTUK MPR.
PENARIKAN KEMBALI
KEBIJAKAN PENGANGKATAN
PRESIDEN
SEUMUR HIDUP (TAP
MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)
TERJADI PENYEDERHANAAN
KEPARTAIAN
(TAP MPRS NO.
XXII / MPRS / 1966).
TERJADI PEMBUBARAN
PA(PKI)
DAN DINYATAKAN
SEBAGAI ORGANISASI
TERLARANGDI SELURUH
NKRI (TAP MPRS NO. 25 /
MPRS / 1966).
TERLAKSANANYA
MEKANISME
KEPEMIMPINAN NASIONAL
LIMA
TAHUNAN.
LEMBAGA TERTINGGI DAN
TINGGI
NEGARA
TERBENTUK
SESUAI DENGAN UUD 1945.
MELAKSANAKAN
TUGAS
DAN FUNGSINYA SESUAI
DENGAN UUD 1945.
PRESIDENSIIL TELAH
BERJALAN DENGAN
BAIK.
PRESIDEN BERFUNGSI
SEBAGAI KEPALA
NEGARA
JUGA SEBAGAI KEPALA
PEMERINTAHAN.
MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN
NEPOTISME (KKN) YANG SEMAKIN MELUAS
MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI
PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI
JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI).
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
1).mpr
2).dpr
3).presiden
4).dpa
5).bpk
6).ma
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde REFORMASI)
(21 – 5 - 1998 S/D SEKARANG)
uud 1945 (orde REFORMASI)
(21 – 5 - 1998 S/D SEKARANG)
2.BENTUK NEGARA : KESATUAN.
3.BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK.
4.SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.
TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4
KALI YAITU:
AMANDEMEN KE
|
FORUM
|
PELAKSANAAN
|
I
|
SIDANG UMUM
|
14 S/D 21 OKTOBER 1999
|
II
|
SIDANG TAHUNAN
|
7 S/D 18 AGUSTUS 2000
|
III
|
SIDANG TAHUNAN
|
1 S/D 9 NOPEMBER 2001
|
IV
|
SIDANG TAHUNAN
|
1 S/D 14 AGUSTUS 2002
|
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
1).mpr
2).dpr
3).dpd
4).presiden
5).bpk
6).ma
7).ky
(komisi yudisial)
8).MK(mahkamah
konstitusi)
9).kpu
(komisi pemilihan
umum)
10).bank
sentral
Amandemen
uud 1945
1.Apa amandemen itu ?
amandemen adalah upaya yang
dilakukan untuk mengadakan
perubahan
terhadap suatu aturan /
ketentuan yang sudah ada
sehingga menjadi lebih lengkap
/
baik.
2.Mengapa diadakan amandemen
terhadap uud 1945 ?
untuk memenuhi tuntutan
reformasi, dan mewujudkan
kehidupan
berbangsa yang lebih
demokratis dengan
menyempunrnakan aturan dasar
dalam
bernegara sekaligus untuk
memantapkan usaha pencapaian cita
– cita proklamasi
17 agustus 19
45 sebagaimana tertuang dalam
pembukaan uud 1945.
5.Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr
dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ?
berbagai aturan dasar diantaranya :
1).Tatanan kenegaraan.
2).Kedaulatan rakyat.
3).Hak asasi manusia.
4).Pembagian kekuasaan.
5).Kesejahtraan sosial.
6).Eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum.
7). Hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
6.Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip
apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga negara ?
1).disiplin : menjunjung tinggi hukum /
patuh.
2).tidak egois : mendahulukan kepentingan
umum.
3).kooperatif : menjalin kerjasama untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan.
4).taat asas : memiliki kesadaran yang
tinggi akan perlunya aturan dan tidak
menang sendiri.
5).DEMOKRATIS : SELALU MENYEIMBANGKAN
ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN.
6).TERTIP : BIASA BERBUAT SESUAI
DENGAN PERATURAN.
7).KOMITMEN : BERUSAHA MENGHARGAI
PERJANJIAN YANG SUDAH DIBUAT.
8). INISIAtif : suka memberikan alternatif
pemecahan masalah.
9).berpandangan kedepan
: menyenangi kemajuan dan pembaharuan.
10).proaktif : tanggap dan peduli
terhadap lingkungan dan peraturan yang
berlaku.