Sabtu, 17 Agustus 2013

SISTEM PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

• Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat, paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.

• Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas, dan perang revolusioner.

• Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas. Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan


KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
 Komponen utama                            : "Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan  tugas pertahanan.
 Komponen cadangan                       : "Komponen cadangan" adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui  Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
 Komponen pendukung                    : "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat Dimobilisasi  dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta sarana dan prasarana    nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
 Para militer
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang



Operasi Gabungan TNI Saat ini Departemen Pertahanan tengah menetapkan kebijakan pembangunan kekuatan. Dengan memfokuskan pengembangan dan pembangunan kekuatan pada TNI AL dan TNI AU serta melaksanakan pemantapan kemampuan TNI AD, setidaknya arah pembangunan kekuatan militer nantinya akan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang. Namun tetap perlu diwaspadai bahwa masih banyak kendala yang akan dihadapi. 
Selain faktor ekonomi, belum adanya strategi nasional sebagai acuan dalam menyusun strategi pertahanan jelas menjadi masalah dalam penyusunan strategi dan taktik operasi di masing-masing angkatan. Akibatnya, keandalan TNI secara operasional menjadi dipertanyakan, seperti apakah kekuatan dan kemampuan TNI yang diinginkan, bagaimanakah strategi pertahanan yang akan diterapkan apabila Indonesia mendapatkan serangan militer dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan oleh ketiga matra TNI, apakah strategi dan taktik yang dimiliki oleh ketiga angkatan sudah saling menunjang satu sama lainnya? Semua pertanyaan itu masih menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini berbagai pihak terkait masih cenderung berjalan sendiri-sendiri, seperti program pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang masih dapat dikatakan belum berorientasi pada pelaksanaan operasi gabungan TNI.
Pada level strategi, permasalahan dapat dilihat pada dokumen strategi yang disusun oleh masing-masing angkatan. Di lingkup TNI AL misalnya, telah disusun Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang kemudian disempurnakan menjadi Strategi Pertahanan Maritim Indonesia (SPMI). Dalam keduanya dinyatakan bahwa operasi tempur yang dilaksanakan oleh TNI AL akan membutuhkan dukungan dari TNI AU, namun apakah TNI AU juga sudah mengadopsi SPLN ataupun SPMI kedalam strategi yang diterapkannya? Kata kuncinya adalah dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan di dalam tubuh TNI terhadap bentuk strategi pertahanan, karena belum terciptanya hal demikian membuat program pembangunan kekuatan angkatan yang terkesan berjalan secara sendiri-sendiri merupakan kewajaran.

Sementara di tingkat operasi, permasalahan dapat dilihat pada aplikasi operasi gabungan TNI, misalnya pelaksanaan Operasi Amfibi (Opsfib). Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, pada saat melaksanakan Opsfib proyeksi kekuatan dari laut ke darat dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Gerakan Kapal Ke pantai (GKK) Lintas Permukaan dan GKK Lintas Heli. Dengan kondisi pantai di wilayah Nusantara yang demikian beragam, tidak semuanya sesuai untuk melaksanakan GKK Lintas Permukaan, sehingga kemampuan untuk melaksanakan GKK Lintas Heli juga perlu untuk diperhatikan. 
Namun hingga kini kemampuan tersebut masih belum dapat diandalkan, hal ini diketahui karena TNI AL belum memiliki platform pengangkut heli dalam jumlah yang memadai sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, jenis heli yang sesuaipun masih perlu dipertanyakan. Masalah lain adalah, tidak semua kapal angkut jenis landing ship tank (LST) yang dimiliki oleh TNI AL dapat mengangkut kendaraan tempur (tank) yang dimiliki oleh Korps Marinir maupun TNI AD. Semua ini terjadi karena dalam proses pengadaan alutsista belum berorientasi pada satu strategi pertahanan negara yang disepakati, sehingga wajar apabila banyak ditemui permasalahan dalam aplikasi tingkat operasi di lapangan. 
Dengan memperhatikan contoh-contoh tersebut, perlu disadari bersama bahwa tugas bangsa ini masih sangat banyak. Bahkan sebagai generasi penerus kita juga harus menyadari bahwa ini akan menjadi tugas berat bagi kita semua, generasi muda yang terdiri dari berbagai golongan, baik militer maupun non militer. Kita harus mulai meninggalkan ego sektoral yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang membudaya, dan beralih untuk membiasakan budaya kerja yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Sebagai bangsa, Indonesia masih memerlukan strategi nasional yang akan membimbing mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun TNI sebagai komponen utama pertahanan, memerlukan acuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu didorong untuk segera menyusun suatu strategi nasional yang menjadi kesepakatan semua komponen bangsa, yang oleh Departemen Pertahanan (bekerjasama dengan TNI) akan diterjemahkan menjadi suatu strategi pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis negara dengan melibatkan segenap instrumen kekuatan nasional. Sehingga pada gilirannya nanti, masing-masing angkatan akan dapat menjadikan strategi pertahanan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kekuatan dan penyusunan doktrin pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Tentunya dengan tetap mengingat bahwa semua ini hanya akan dapat terwujud apabila aspek lainnya seperti politik, hubungan luar negeri maupun ekonomi juga berjalan secara terpadu

Sabtu, 03 November 2012

Konsitusi yang berlaku di Indonesia

Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia 
apa itu konstitusi ?

*Menurut maknanya : “ Konstitusi adalah dasar susunan badan politik yang bernama negara”.  Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
 
*Pengertian arti luas : Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Constitunelle). Hukum Dasar ada 2 yaitu “Hukum Dasar yang tertulis (UUD) dan Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi)
*Pengertian sempit :” Konstitusi berarti piagam dasar atau Undang – undang Dasar (Loi Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan – peraturan dasar negara.  Di Indonesia contohnya adalah UUD 1945
PERANAN KONSTITUSI
*SEBAGAI SARANA  / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.
Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di indonesia ?
NAMA KONSTITUSI
MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (Periode i)
18 – 8 – 1945 s/D 27 – 12 - 1949
Konstitusi ris
27 – 12 - 1949 s/d 17 – 8 - 1950
Uuds 1950
17 – 8 – 1950 s/d 5 – 7 - 1959
Uud 1945 (Orde lama)
5 – 7 – 1959 s/d 12 – 3 - 1966
Uud 1945 (orde baru)
12 – 3 – 1966 s/d 19 – 10 - 1999
Uud 1945 hasil amandemen (reformasi)
19 – 10 – 1999 s/d sekarang
MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (PERIODE I)
 18 – 8 – 1945 S/D 27 – 12 – 1949)
1.BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG PPKI 18 – 8 – 1945.
2.NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan penjelasan (dimuat dalam berita ri no.7 th.1945)
3.Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.
4.Belum dapat dilaksanakan dengan baik (sistem pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr dan Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk), karena segala daya dan upaya dikerahkan untuk membela dan mempertahankan negara yang baru merdeka.   Belaku aturan peralihan pasal iv (sebelum mpr,dpr dan dpa dibentuk menurut uud ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional)  memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada presiden.
5.Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil presiden no.x untuk membatasi kekuasaan presiden (usul knip) sehingga knip berperan sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)
6.Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah tentang pembentukan partai politik sebagai sarana demokrasi.
7.Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan adanya perubahan sistem kabinet presidensiil menjadi sistem kabinet parlementer.usul disetujui presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945
8.Bentuk negara : kesatuan (ps.1 ayat 1 Uud 1945:” negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik)
9.bentuk pemerintahan : republik. Dasar hukumnya ps. 1 ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945.
10.Pembagian kekuasaan :dibagi menjadi 3 (trias politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan uu dipegang oleh presiden dan dpr), kekuasaan esekutif (melaksanakan uu / pemerintahan dipegang oleh presiden), dan kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh badan peradilan)
Sistem pemerintahan : sistem kabinet presidensiil (para menteri bertanggung jawab kepada Presiden). Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi sistem kabinet parlementer (para menteri bertanggung jawab kepada parlemen). Akibatnya sering terjadi adanya pergantian kabinet.

12.Alat – alat kelengkapan negara yang ada :
  1).knip (pengganti mpr dan dpr)
  2).presiden
  3).WAKIL PRESIDEN
  4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
 
MASA BERLAKUNYA
konstitusi ris  
 (27 - 12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950)

 Bentuk negara : negara serikat / federal 
Bentuk pemerintahan : republik
Pembagian kekuasaan : dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah agung indonesia).

 
Sistem pemerintahan : parlementer 
6.Alat – alat kelengkapan negara yang ada:
  1).presiden.
  2).menteri - menteri
  3).senat
  4).dewan perwakilan rakyat
  5).mahkamah agung indonesia
  6).dewan pengawa keuangan (dpk)
  
MASA BERLAKUNYA
konstitusi uuds 1950  
 (17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959)
Bentuk negara : negara kesatuan  
Bentuk pemerintahan : republik  Pembagian kekuasaan :dibagi 3 yaitu legislatif, esekutif dan yudikatif 
Sistem pemerintahan : sistem kabinet parlementer  
Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet yaitu:

No.
Nama Kabinet
Periode
1.
Kabinet Natsir
6-9-1950 s/d 27-4-1951
2.
Kabinet Sukiman
27-4-1951 s/d 3-4-1952
3.
Kabinet Wilopo
3-4-1952 s/d 1-8-1953
4.
Kabinet Ali Sastroamijoyo
1-8-1953 s/d 12-8-1955
5.
Kabinet Burhanudin Harahap
12-8-1955 s/d 24-3-1956
6.
Kabinet Ali Sastroamijoyo
24-3-1956 s/d 9-4-1957
7.
Kabinet Djuanda
9-4-1957 s/d 10-7-1959
 

11.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU :
  1).PRESIDEN
  2).DEWAN MENTERI
  3).DPR
  4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA
  6).KONSTITUANTE
 
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde lama)  
 (5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966)


Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik.
Sistem pemerintahan : sistem pemerintahan demokrasi 
Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde lama diantaranya :
  1).Penyimpangan ideologi: konsepsi   pancasila berubah menjadi konsepsi   nasakom.
  2).Pengangkatan ir.soekarno sebagai   presiden   seumur hidup oleh mprs (tap   mprs no. Iii /   mprs / 1963).
  3).pembubaran dpr oleh presiden (1960) karena   tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh   presiden.
7.ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU:
  1).MPRS
  2).DPR-GR
  3).PRESIDEN
  4).DPAS
  5).DPK
  6).MA
8.SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN KABINET YAITU:
No.
Nama Kabinet
Periode
1.
Kabiet Kerja I
20-7-1959 s/d 18-2-1960
2.
Kabinet Kerja II
18-2-1960 s/d 13-11-1963
3.
Kabinet Kerja III
13-11-1963 s/d 27-8-1964
4.
Kabinet Dwikora
27-8-1964 s/d 25-7-1966
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde BARU)  
 (11 – 3 - 1966 S/D 21 – 5 - 1998)
BENTUK NEGARA : KESATUAN.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.  
5.PERISTIWA YANG TERJADI 
SELAMA ORDE BARU :
*ORDE BARU BERUSAHA UNTUK 
MELAKUKAN LANGKAH KOREKSI 
SECARA KONSTITUSIONAL 
(MELALUI SIDANG – SIDANG 
MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA 
PENYIMPANGAN YANG TERJADI 
SELAMA ORDE LAMA. 
*LEMBAGA NEGARA 
DILETAKKAN PADA FUNGSI 
SEBAGAIMANA MESTINYA 
(TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966.
*TELAH DILAKSANAKAN 
PEMILIHAN UMUM SECARA 
LUBER BEBERAPA KALI (1971, 
1977, 1982, 1987, 1992, 1997)UNTUK 
MEMILIH DPR DAN 
MEMBANTUK MPR.
*PENARIKAN KEMBALI 
KEBIJAKAN PENGANGKATAN 
PRESIDEN SEUMUR HIDUP (TAP 
MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)
TERJADI PENYEDERHANAAN 
KEPARTAIAN (TAP MPRS NO. 
XXII / MPRS / 1966).
*TERJADI PEMBUBARAN 
PA(PKI) DAN DINYATAKAN 
SEBAGAI ORGANISASI 
TERLARANGDI SELURUH 
NKRI (TAP MPRS NO. 25 / 
MPRS / 1966).
*TERLAKSANANYA 
MEKANISME 
KEPEMIMPINAN NASIONAL 
LIMA TAHUNAN.
*LEMBAGA TERTINGGI DAN 
TINGGI NEGARA 
TERBENTUK 
SESUAI DENGAN UUD 1945.
*MELAKSANAKAN TUGAS 
DAN FUNGSINYA SESUAI 
DENGAN UUD 1945.
*PRESIDENSIIL TELAH 
BERJALAN DENGAN BAIK.
*PRESIDEN BERFUNGSI 
SEBAGAI KEPALA NEGARA 
JUGA SEBAGAI KEPALA 
PEMERINTAHAN.
 
 
*MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG SEMAKIN MELUAS
*MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI).
 
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
  1).mpr
  2).dpr
  3).presiden
  4).dpa
  5).bpk
  6).ma
MASA BERLAKUNYA
uud 1945 (orde REFORMASI)  
 (21 – 5 - 1998 S/D SEKARANG)
2.BENTUK NEGARA : KESATUAN.
3.BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK.
4.SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.  
*TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4 KALI YAITU:
 
AMANDEMEN KE
FORUM
PELAKSANAAN
I
SIDANG UMUM
14 S/D 21 OKTOBER 1999
II
SIDANG TAHUNAN
7 S/D 18 AGUSTUS 2000
III
SIDANG TAHUNAN
1 S/D 9 NOPEMBER 2001
IV
SIDANG TAHUNAN
1 S/D 14 AGUSTUS 2002
6.Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
  
 1).mpr
   
2).dpr
  
 3).dpd
   
4).presiden
   
5).bpk
   
6).ma
  
 7).ky (komisi yudisial)
   
8).MK(mahkamah 

konstitusi)
   
9).kpu (komisi pemilihan 

umum)
   
10).bank sentral

Amandemen
 

uud 1945 

1.Apa amandemen itu ?
   
amandemen adalah upaya yang 

dilakukan untuk mengadakan 
perubahan terhadap suatu aturan / 
ketentuan yang sudah ada 
sehingga menjadi lebih lengkap / 
baik.
2.Mengapa diadakan amandemen 
terhadap uud 1945 ?
  untuk memenuhi tuntutan 
reformasi, dan mewujudkan 
kehidupan berbangsa yang lebih 
demokratis dengan 
menyempunrnakan aturan dasar 
dalam bernegara sekaligus untuk 
memantapkan usaha pencapaian cita 
– cita proklamasi 17 agustus 19
45 sebagaimana tertuang dalam 
pembukaan uud 1945.


5.Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ?
  berbagai aturan dasar diantaranya :
  1).Tatanan kenegaraan.
  2).Kedaulatan rakyat.
  3).Hak asasi manusia.
  4).Pembagian kekuasaan.
  5).Kesejahtraan sosial.
  6).Eksistensi negara demokrasi dan   negara hukum.
  7). Hal lain sesuai dengan   perkembangan aspirasi dan   kebutuhan bangsa.

6.Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga negara ?
  1).disiplin : menjunjung tinggi hukum / patuh.
  2).tidak egois : mendahulukan kepentingan umum.
  3).kooperatif : menjalin kerjasama untuk menegakkan   kebenaran dan keadilan.
  4).taat asas : memiliki kesadaran yang tinggi akan   perlunya aturan dan tidak menang sendiri.
  5).DEMOKRATIS : SELALU MENYEIMBANGKAN ANTARA HAK DAN   KEWAJIBAN.
  6).TERTIP : BIASA BERBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN.
  7).KOMITMEN : BERUSAHA MENGHARGAI PERJANJIAN YANG   SUDAH DIBUAT.
  8). INISIAtif : suka memberikan alternatif pemecahan   masalah.
  9).berpandangan kedepan : menyenangi kemajuan dan   pembaharuan.
  10).proaktif : tanggap dan peduli terhadap lingkungan   dan peraturan yang berlaku.